Thursday, November 27, 2008

Kosmetik Berbahaya Bisa Akibatkan Kerusakan Otak

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan bagi produsen 27 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Pasalnya, akibat yang bisa terjadi bila terus dikonsumsi, ada yang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada beberapa organ tubuh seperti otak, ginjal dan susunan syaraf.
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers di kantornya di Jl Percetakan Negara No 23, Jakarta, Rabu (26/11). "Dari 27 merek kosmetik itu mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik seperti Merkuri, Asam Retinoat, zat warna Rhodamin (Merah K.10) dan merah K.3. Dari 27 produk itu 11 produk impor dari Jepang dan China, 8 produk lokal dan sisanya 8 tak terdaftar secara resmi," ujar Husniah.
Lebih lanjut, ia mengatakan merkuri termasuk logam berat berbahaya yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. "Pemakaian Merkuri dapat menimbulkan akibat seperti perubahan warna kulit yang bisa menjadi bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin," kata Husniah.
Bahkan, pemakaian merkuri dalam jangka pendek dengan dosis tinggi dapat mengakibatkan muntah-muntah, diare, keruskan ginjal dan yang paling berbahaya karena merupakan zat karsinogenik dapat menyebabkan kanker. Sedangkan akibat menggunakan bahan retinoic acid atau asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, cacat pada janin (teratogenik).
Sementara itu, menurut Husniah, bahan pewarna Merah K.10 (Rhodamin hati," ujar Husniah.
Husniah menegaskan bagi produsen yang masih mengedarkan 27 produk kosmetik yang dilarang tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal sekitar Rp 100 juta berdasar UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. "Kegiatan memproduksi, mengimpor atau mengedarkan produk tersebut juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar," ujar Husniah. (sumber: kompas)

BPOM Umumkan 27 Kosmetik Berbahaya

Setelah melakukan pengujian selama Januari 2007, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar 27 kosmetik yang mengandung bahan dan zat warna berbahaya. Bahan dan zat berbahaya itu adalah merkuri (Hg), Asam Retinoat (Retinoic Acid), serta zat warna Rhodamin (merah K.10 dan merah K.3).

"Kami telah melakukan razia di pasar tradisional, supermaket, dan mal-mal. Kami menemukan 3.555 kosmetik yang tak layak digunakan konsumen," ujar Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/11) siang.

Ia menegaskan, untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari risiko menggunakan kosmetik dengan bahan berbahaya tersebut, BPOM telah menginstruksikan kepada produsen untuk melakukan penarikan produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya. Produsen atau gudang produk-produk kosmetik berbahaya tersebut, menurut Husniah, yang paling besar ditemukan di Jakarta, Bali, dan Medan.

Inilah 27 Kosmetik Berbahaya

Inilah daftar kosmetik yang ditarik dari peredaran oleh BPOM karena mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.445/MENKES/PER/V/1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya dalam Kosmetik dan Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik.

Berikut daftar 27 kosmetik berbahaya:
1. Doctor Kayama (Whitening Day Cream) diproduksi oleh CV. Estetika Karya Pratama, Jakarta mengandung merkuri.
2. Doctor Kayama (Whitening Night Cream) diproduksi oleh CV. Estetika Karya Pratama, Jakarta mengandung merkuri.
3. MRC Putri Salju Cream diproduksi oleh CV. Ngongoh Cosmetic, Bekasi mengandung retinoic acid.
4. MRC PS Crystal Cream diproduksi oleh CV. Ngongoh Cosmetic, Bekasi mengandung retinoic acid.
5. Blossom Day Cream, tak diketahui produsennya, mengandung Merkuri.
6.Blossom Night Cream, tak diketahui produsennya, mengandung Merkuri.
7. Cream Malam, distributor Lily Cosmetics, Yogyakarta mengandung Merkuri.
8. Day Cream Vitamin E Herbal diproduksi PT. Locos, Bandung mengandung Merkuri.
9. Locos Anti Flek Vit.E dan Herbal diproduksi PT. Locos, Bandung mengandung Merkuri.
10. Night Cream Vitamin E Herbal diproduksi PT. Locos, Bandung mengandung Merkuri.
11. Kosmetik Ibu Sari Krim Siang, tidak ada produsennya, mengandung Merkuri.
12. Krim Malam, tidak ada produsennya, mengandung Merkuri.
13. Meei Yung (putih) diimpor dari Huang Zhou mengandung Merkuri.
14. Meei Yung (kuning) diimpor dari Huang Zhou mengandung Merkuri.
15. New Rody Special (putih) diimpor dari Shenzhen, China mengandung Merkuri.
16. New Rody Special (kuning) diimpor dari Shenzen, China mengandung Merkuri.
17. Shee Na Whitening Pearl Cream dari Atlie Cosmetic mengandung Merkuri
18. Aily Cake 2 in 1 Eye Shadow "01", tidak ada produsennya, mengandung merah K.3.
19. Baolishi Eye Shadow diproduksi dari Baolishi Group Hongkong mengandung Rhodamin B (merah K.10).
20. Cameo Make Up Kit 3 in 1 Two Way Cake dan Multi Eye Shadow dan Blush dari Tailamei Cosmetic Industrial Company mengandung Rhodamin B.
21. Cressida Eye Shadow, tak ada produsennya, mengandung Rhodamin B.
22. KAI Eye Shadoq dan Blush On mengandung Rhodamin B.
23. Meixue Yizu Eye Shadow diproduksi oleh Meixue Cosmetic Co.Ltd mengandung Merah K.10.
24. Noubeier Blusher diproduksi oleh Taizhou Xhongcun Tianyuan mengandung Merah K 3.
25. Noubeier Blush On mengandung merah K 3 dan Rhodamin B.
26. Noubeier Pro-make up Blusher No.5 diproduksi oleh Taizhou Zhongcun Tianyuan Daily-Use Chemivals Co Ltd mengandung merah K3.
27. Sutsyu Eye Shadow diproduksi oleh Sutsyu Corp Tokyo mengandung Merah K3.
{sumber: kompas)